
Menurut Afriadi Tjikdin, hadirnya LBH dalam perkembangan dunia pendidikan bisa memberikan pendampingan hukum hingga advokasi.
“Terkadang tidak jarang juga guru menghadapi resiko hukum baik yang berkaitan dengan interaksi dengan peserta didik, orang tua, maupun pihak lain. Oleh karena itu, kehadiran lembaga bantuan hukum Lentera serumpun sebalai ini menjadi penting untuk memberikan pendampingan, konsultasi hingga advokasi,” Jelasnya.
Menanggapi hal tersebut pihak PGRI melalui ketua Bapak Margono, M.Pd menyambut dengan penuh rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesediaan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai (YLBH-LSS) untuk menjalin kemitraan strategis dalam memberikan bantuan hukum secara gratis bagi anggota PGRI.
“kerja sama ini merupakan sebuah langkah progresif sekaligus angin segar bagi tenaga pendidik, yang selama ini sering kali merasa rentan dan tidak memiliki sandaran hukum yang kuat, saat menghadapi berbagai persoalan dalam menjalankan tugas profesi,” ujarnya.