Gege Simpan Sabu Di Bawah Pohon Kelapa

    Foto: Kedua pelaku saat diamankan polres Bangka Tengah. (Ist)

    “Barang bukti itu disimpan pelaku Gege di belakang rumahnya, tepatnya di bawah pohon kelapa. Setelah dikembangkan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Dimas,” terang Windaris.

    Ia mengatakan total berat barang bukti yang didapatkan pihaknya seberat 1,81 gram.

    “Tersangka sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutup Iptu Windaris.(Erwin)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook