
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (11/10/2022).
Kedua pelaku yakni Gege Maldini alias Gege (23) dan Dhimas Dwi Cahya alias Dimas (24) terjadi pada pukul 00.15 WIB dibelakang rumahnya di Kelurahan Padang Muliya, Koba.
Keduanya diketahui menyimpan dan merupakan pengedar barang haram tersebut.