Gaji Jukir Smart Parkir Pangkalpinang Ditargetkan Mulai 2027, Prof Udin: Sudah Dianggarkan

    Caption: Prof Saparudin atau Prof. Udin.

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Skema penggajian bagi juru parkir (jukir) dalam program Smart Parkir Kota Pangkalpinang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau Prof. Udin, menyebut penganggaran untuk skema tersebut telah disiapkan.

    Rencana penggajian ini menjadi bagian dari penataan sistem parkir berlangganan yang tengah diterapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Selama masa transisi, penghasilan jukir disebut masih mengikuti pola sebelumnya, sementara pemerintah menyiapkan mekanisme insentif khusus.

    “Kalau penggajian mudah-mudahan tahun depan ya. Sudah dianggarkan tahun depan,” kata Saparudin.

    Ia menjelaskan, jukir juga berpeluang memperoleh insentif berdasarkan aktivitas pelayanan terhadap pelanggan parkir berlangganan. Mekanisme tersebut akan memanfaatkan pemindaian atau scan untuk mencatat pelanggan yang menggunakan layanan.

    “Kalau ada yang berlangganan masuk kan mereka harusnya sekarang ini yang berlangganan itu kan mereka scan, nah mereka akan terhitung nanti. Nanti ada insentif khusus untuk mereka,” ujarnya.

    Terkait besaran penghasilan, Saparudin memperkirakan nilainya akan berada di atas standar PJLP atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Meski demikian, besaran nominal dan mekanisme pembayaran secara rinci belum dijelaskan dalam pernyataannya.

    “Ya kayaknya sih di atas PJLP,” tuturnya.

    Rencana penggajian tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan Smart Parkir. Perubahan sistem tidak hanya menyangkut cara masyarakat membayar parkir, tetapi juga bagaimana pemerintah menata penghasilan dan pola kerja jukir.

    Kepastian skema penghasilan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi jukir di tengah perubahan sistem. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai besaran gaji, kriteria penerima, pola kerja, serta hubungan antara gaji tetap dan insentif.

    Di sisi lain, Pemkot Pangkalpinang mengajak masyarakat menggunakan parkir berlangganan dengan tarif Rp1.000 per hari, Rp7.000 per tujuh hari, atau Rp30.000 per bulan untuk lokasi parkir tepi jalan yang diperuntukkan bagi layanan tersebut.

    Dengan target penggajian pada 2027, pelaksanaan program ini akan diuji melalui kesiapan anggaran dan kejelasan mekanisme bagi para jukir.

      Ikuti kami di Facebook