
INTRIK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Di balik jabatan tersebut, para anggota Wantimpres memiliki hak keuangan dan fasilitas yang telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, Ketua maupun Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan. Besaran tersebut berlaku sama bagi ketua dan anggota.
Jika dihitung selama satu tahun penuh, satu anggota menerima hak keuangan sebesar Rp918 juta sebelum pajak.
Sementara dengan jumlah 26 anggota Wantimpres yang dilantik, kebutuhan hak keuangan mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan, atau sekitar Rp23,868 miliar dalam setahun, dengan asumsi seluruh anggota menerima selama 12 bulan.
Hak yang diterima Wantimpres tidak hanya berupa uang bulanan.
UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024, mengatur bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan serta fasilitas lainnya yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpres 15/2026 kemudian mengatur hak keuangan dan fasilitas tersebut. Para anggota Wantimpres mendapatkan fasilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kedudukannya, termasuk fasilitas yang disetarakan dengan tingkat menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas tersebut berbeda dari hak keuangan bulanan sehingga tidak tepat jika seluruhnya dijumlahkan sebagai “gaji”.
Besaran saat ini juga jauh berbeda dibanding ketentuan lama.
Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2007, anggota Wantimpres memperoleh gaji Rp6 juta per bulan dengan sejumlah tunjangan, yakni tunjangan kehormatan Rp3,3 juta, kesehatan Rp2,2 juta, pengganti pensiun Rp1 juta dan perumahan Rp5 juta.
Totalnya ketika itu mencapai Rp17,5 juta per bulan. Ketua mendapatkan tambahan tunjangan ketua sebesar Rp1 juta.
Dengan aturan terbaru, hak keuangan anggota Wantimpres menjadi Rp76,5 juta per bulan.
Artinya, dibanding total hak keuangan Rp17,5 juta berdasarkan aturan 2007, nominal tersebut meningkat sekitar Rp59 juta per bulan atau lebih dari empat kali lipat.
Pelantikan terbaru menempatkan 26 orang dalam Wantimpres. Pemerintah menyebut lembaga ini bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Dengan hak keuangan Rp76,5 juta per orang, anggaran yang diperlukan untuk hak keuangan seluruh anggota mencapai hampir Rp2 miliar setiap bulan.
Besarnya hak keuangan tersebut membuat posisi Wantimpres bukan hanya menarik dari sisi politik, tetapi juga dari sisi pengelolaan anggaran negara.
Pada saat yang sama, tugas Wantimpres bukan menjalankan kementerian atau mengambil keputusan pemerintahan secara langsung. Lembaga tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan fungsi utama memberikan nasihat dan pertimbangan.
Kini, 26 anggota Wantimpres mulai menjalankan tugasnya dengan hak keuangan baru yang telah ditetapkan melalui Perpres 15 Tahun 2026.