
Adapun barang bukti lain yang ditemukan yaitu, satu bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, tiga buah sekop dari pipet minuman, satu unit handphone merk VIVO berwarna biru, satu unit handphone merk VIVO berwarna hitam dan satu unit sepeda motor dengan merk Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol BN 4438 EB.
“Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika