
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Kepala Dusun (Kadus) di Keposang VII, RK alias Adi (25) dan rekannya Ds alias Den (37) diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) karena menjadi pengedar sabu.
Den sendiri merupakan residivis kasus yang sama.
Keduanya diamankan setelah ketahuan mengendarakan narkoba jenis sabu, pada Kamis (08/01/2026) pukul 00.30 Wib di Keposang, Bangka Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Defriansyah mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku ini didapati dari informasi masyarakat yang mana warga mencurigai adanya transaksi barang haram tersebut di sebuah rumah di dusun Harapan Makmur.
“Setelah menerima laporan tersebut, ternyata dilokasi penangkapan di rumah milik pelaku Den, ada juga oknum Kadus tersebut yang ternyata saat dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, ditemukan tujuh paket plastik berukuran bening tersebut yang di dalamnya terdapat narkoba diduga jenis Sabu dengan berat bruto 2,20 gram.
Adapun barang bukti lain yang ditemukan yaitu, satu bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, tiga buah sekop dari pipet minuman, satu unit handphone merk VIVO berwarna biru, satu unit handphone merk VIVO berwarna hitam dan satu unit sepeda motor dengan merk Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol BN 4438 EB.
“Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Keduanya terancam penjara hingga 20 tahun,” tutup perwira balok tiga itu.