
“Keberadaan Kejaksaan Negeri Bangka terkait penyaluran pupuk subsidi mendukung program Asa Cita Presiden, dalam rangka swasembada pangan. Diharapkan adanya sinergi dari BUMDES sebagai penyalur serta pihak terkait lainnya,” kata Edy Subhan.
Ditanya apakah pupuk bersubsidi sudah menjadi barang pengawasan pihak kejaksaan? Edy Subhan menyampaikan untuk pengawasan masyarakat juga bisa.
“Berkaitan soal pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi selain kejaksaan masyarakat juga bisa sebagai pengawas. Jika ditemukan penyelewengan kita akan gunakan tindakan preventif, Pemantauan ketersedian, pengawasan distribusi, pencegahan penyelewengan pupuk bersubsidi dan edukasi kepada petani,” ujarnya.