
“Sampai proses itu selesai, PT Timah tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Jadi kita tunggu investigasi terlebih dahulu. Jika nanti memang tidak bisa didamaikan, maka pihak kementerian lah yang akan menghentikan proses penerbitan izin,” ungkapnya, Kamis (9/11/2023).
Pahlevi mengatakan pihak kementrian tidak mengetahui kisruh yang terjadi karena semua dokumen dan proses perizinan berjalan sesuai dengan kelengkapannya.
“Jadi orang Kementerian saja tidak tahu kisruh dibawah. Terus mereka juga sangat menerima penjelasan kami walau mereka bilang perizinan belum diterbitkan dan masih dalam proses,” ucapnya kepada intrik.id.