
INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak dua orang honorer atau pegawai kontrak di DPRD Kabupaten Bangka dipastikan mendapat SP3. Hal itu sebagai hukuman karena tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangka, Eri Gusmawan membenarkan adanya pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan saat disidak oleh wakil bupati, Senin (9/5/2022).
“Iya benar ada pegawai yang tidak masuk saat sidak tadi. Jadi sesuai arahan bupati dan wakil bupati akan ada sanksi keras, langsung SP3,” ungkapnya.