DPRD Bangka Tiga Agenda Sekaligus Dalam Paripurna

    Foto: Bupati Bangka, Mulkan bersama dengan para pimpinan dewan. (Ist)

    Selanjutnya akan disampaikan hasil reses tersebut kepada Bupati Bangka, dimana hasil reses merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019.

    “Alhamdulillah seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD itu, namun perlu sosialisasi dan bimbingan teknis penginputan pokok pikiran dimaksud sehingga peran sekretariat DPRD melalui admin SIPD sangatlah besar sekali dalam rangka percepatan dan implementasi SIPD di Kabupaten Bangka,” kata Iskandar.

     

    Kemudian, agenda berikutnya yaitu penyampaian Raperda Kabupaten Bangka terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka nomor 1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka tahun 2010–2030. Dan Raperda tentang pemberian tugas belajar bagi para PNS dilingkungan Pemkab Bangka.

    “Untuk agenda yang terakhir yaitu penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Bangka tentang hasil rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022,” ucapnya.

    Ia menambahkan, mempedomani ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook