
“Atas nama DPRD Kabupaten Bangka, saya berharap Raperda yang telah disahkan tersebut segera dapat ditindaklanjuti agar dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Iskandar.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan mengatakan pihaknya menerima pengembalian dua Raperda dari DPRD dan akan melakukan kajian.
“Raperda ini substansinya mengakomodir luas lahan program nasional cetak sawah kita kurang lebih 5 hektare namun masuk dalam batas wilayah administrasi kabupaten Bangka Barat. Inilah yang menjadi kendala kita,” ungkapnya.