
Sementara Raperda tentang izin dan tugas belajar PNS di Pemkab Bangka, ia mengatakan bahwa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Pengaturan terkait izin belajar dan pemberian tugas belajar dengan mempedomani surat edaran Menpan nomor 28 tahun 2021 yang tidak lagi mengenal istilah izin belajar,” terang Mulkan.(adv)