
“Asumsi yang mendasarinya serta untuk menentukan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran untuk setiap kegiatan di pemerintah Kabupaten Bangka selama periode satu tahun, yaitu tahun 2023,” tegas Iskandar.
Adapun besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan KUA dan PPAS APBD 2023 yang telah disepakati bersama, yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 192.796.636.795 dan belanja sebesar Rp 1.242.796.636.795.
Selanjutnya ia menambahkan mengenai agenda perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim anggaran.
Iskandar mengatakan DPRD Kabupaten Bangka berharap program kerja tahun 2023 dan 2022 perubahan dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu Bupati Bangka, Mulkan menyampaikan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan APBD tahapan pembahasan rancangan KUA dan PPAS 2023 maupun rancangan perubahan KUA dan PPAS 2022 telah dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif.