DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengembalian Raperda dan LKPJ Bupati Tahun 2022

    Foto: Ketua DPRD Bangka (Tengah) menerima LKPJ Bupati. (Intrik)

    “Dimana Raperda tersebut telah disampaikan Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada 6 Maret 2023 yang lalu dan telah dilakukan pengkajian serta pembahasan oleh Pansus I DPRD bersama-sama dengan OPD Pemkab Bangka terkait. Berdasarkan laporan dari Pansus I, Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah tersebut tidak dapat diteruskan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

    Agenda rapat selanjutnya, Bupati Bangka menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022. Dimana penyampaian LKPJ Bupati ini salah satu kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam setahun dan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    Dalam kesempatan itu, Mulkan mengatakan realisasi PAD Kabupaten Bangka tahun 2022 mencapai 121,65 persen atau Rp 186,489 miliar dari target Rp 153,303 miliar.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook