
“Sehingga atas dasar surat dari BPK tersebut, DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi Perda,” katanya.
Demikian, untuk penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran. sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.
“Dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu, maka nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan r-APBD perubahan. Perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera,” ujarnya.
Sementara Plh Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie mengatakan persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat disepakati untuk disahkan menjadi Perda.