DPRD Bangka Bahas Tiga Agenda Sekaligus

    Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

    “Raperda ini juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung, yang sudah diserahkan pada tanggal 26 mei 2025 yang lalu dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” katanya.

    Sementara pada rapat paripurna terkait penyampaian rancangan perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2025, perubahan ini dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru, terkait perencanaan dan penganggaran.

    “Sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah, yang juga mendukung prioritas provinsi dan nasional, pada tahun 2025, dapat terealisasi dengan baik,” ujarnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook