
INTRIK.ID, PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang apresiasi pemerintah kota yang ingin membantu guru untuk memiliki rumah pribadi dengan melakukan penjualan rumah dinas.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha menatakan pihaknya sudah menyetujui reperda mengenai pencabutan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.