DPMPTK Bangka Tengah Sosialisasikan OSS RBA

    Foto: Asisten bupati Bangka Tengah, Elly Irsyah. (Ist)

    “Kita siap membantu, bahkan petugas kami bisa datang langsung ke tempat pelaku usaha untuk melakukan pendampingan dan tidak dipungut biaya,” tambahnya.

    Tetapi dengan persyaratan di tempat pelaku usaha tersebut harus ada sinyal, karena OSS ini adalah sistem aplikasi jadi sangat butuh sinyal, jika tidak ada sinyal petugas kami tidak bisa untuk memberikan pendampingan.

    Dan Saya tegaskan sekali lagi, pada saat petugas kami mendatangi tempat pelaku usaha untuk melakukan pendampingan, tidak dikenakan biaya alias gratis, karena sudah memang tugasnya mereka melayani para pelaku usaha.

    “Jika petugas kami pada saat pendampingan meminta biaya, silakan langsung laporkan ke Saya,” ujar Aisyah

    Berikut ini ada beberapa pembagian tingkat resiko usaha dan jenis perizinan berusaha diantaranya;

    1. Resiko Rendah (E), perizinan Berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (IMB);
    2. Resiko Menengah Rendah (MR) perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri;
    3. Resiko Menengah Tinggi (MT), perizinan berusaha berupa NIB, Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementrian/Lembaga/Pemd; dan
    4. Resiko Tinggi (RT), perizinan berupa NIB, Izin yang harus disetujui oleh Kementrian/Lembaga/Pemda, dan Sertifikat Standar jika dibutuhkan.

    Tingkat resiko rendah modal usaha dibawah Rp. 1 miliar, resiko menengah modal usaha dibawah Rp 10 miliar dan resiko tinggi dibawah Rp 500 miliar.

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    DPMPTKOSSOSS RBA
      Ikuti kami di Facebook