
Berdasarkan Perpem Nomor 5 tahun 2021 rlterdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam sistem OSS Berbasis Risiko.
Senada dengan Asisten Administrasi Umum, Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia menyampaikan tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang proses perizinan berusaha berbasis resiko.
“OSS berbasis resiko ini wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, baik pelaku usaha UMK maupun Non UMK,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan dalam satu bulan perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTK sekitar 474 perizinan dan rata-rata para pelaku usaha tidak ada yang datang ke kantor semuanya secara online.
Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi para pelaku usaha yang tidak bisa menggunakan sistem OSS ini, silakan datang langsung ke kantor DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah.