
“Menurut hemat saya, kami seluruh ketua DPC Partai Demokrat se-Babel sepakat mengakui AHY sebagai ketum Parati Demokrat sesuai kongres ke V partai yang diadakan di Jakarta maret 2020 kemarin dan sudah disahkan oleh Kemenkumham,” tegasnya.
Arizal menjelaskan bahwa KLB GPK-PD di Deli Serdang tidak sah karena tidak sesuai dan berdasarkan AD/ART partai yang mengharuskan disetujui oleh 2/3 dari jumlah DPD.
“KLB itu juga sah apabila disetujui setengah dari jumlah DPC yang berjumlah 514 dari seluruh Indonesia, harus mendapat persetujuan dari ketua majelis tinggi partai dan harus dilaksanakan oleh DPP partai yang sah,” terangnya.