DP Tak Berkutik Saat Kedapatan Gelapakan Buah Sawit

    “Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya.

    Saat berita ini di turunkan Tersangka di tahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(abi)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook