
Ali Imran selaku Asisten Administrasi Umum mengatakan bahwa Konsultasi Publik KLHS RPJMD merupakan kewajiban dalam melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
“Penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025-2029 bertujuan memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Bangka Tengah, serta meningkatkan kualitas RPJMD Kabupaten Bangka Tengah sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya, jumat (1/3/2024).