
INTRIK.ID, BANGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah sekaligus bengkel milik warga di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bangka,AKBP Deddy Dwitiya Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mualdi Waspadani, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumah dan bengkelnya dalam kondisi berantakan setelah ditinggal mudik ke Kota Medan.
“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat korban pulang ke rumah, plafon rumah sudah jebol dan sejumlah barang berharga dinyatakan hilang,” ujar AKP Mualdi, Selasa (27/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp70 juta. Barang yang dicuri meliputi televisi, peralatan bengkel, berbagai spare part kendaraan, mesin, genset, kompresor, tabung gas, laptop, hingga uang tunai sebesar Rp4 juta.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Mendo Barat/Polres Bangka/Polda Babel, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Senin, 26 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan pelaku pertama Yusup alias Usup (19) di kediaman mertuanya di Jalan Al Hayati, Dusun II, Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat.
Dari hasil interogasi, Yusup mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua pelaku lain yang turut terlibat. Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan Muhammad Rendi alias Rendi (22) dan Ahmad Badawi alias Wi (26) di wilayah Desa Sleman, Kecamatan Mendo Barat.
“Ketiga pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara membobol atap rumah korban menggunakan linggis kecil dan obeng, lalu mengangkut barang hasil curian menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Mualdi.
Lebih lanjut, AKP Mualdi menerangkan bahwa para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian secara berulang kali, lantaran mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong saat ditinggal mudik.
“Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan para pelaku, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam, televisi, ban motor, spare part kendaraan, peralatan bengkel, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Mualdi.