
Terkait adanya anggota KPPS yang membawa logistik tersebut dengan menggunakan mobil pribadi, Sinarto berkilah bahwa hal itu hanya diperbolehkan menggunakan rental.
“Kita memang kontrak dengan PT Pos Indonesia tapi pergeseran dari PPS ke TPS masinmasing-masing disubkontrakan, jadi PPS bisa menyewa mobil,” terangnya.
“Itu juga harus mengajak pengawas TPS dan kelurahannya, jadi tidak ada KPPS membawa kotak suara tanpa seizin PTPS setempat,” tambah Sinarto.