Dilema Absen: Ketika Perceraian Diputus Tanpa Hadirnya Salah Satu Pihak

    Caption: Proses pengadilan. (Ist)

    Silvia Meilanti

    Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

    Dalam hukum perceraian di Indonesia, ketika salah satu pihak (Tergugat/Termohon) tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat.

    Hal ini merupakan mekanisme hukum untuk memastikan proses peradilan tetap berjalan, namun menimbulkan dilema dan konsekuensi hukum tertentu bagi pihak yang absen. Hukum memberikan jalan agar perkara tetap bisa diselesaikan demi kepastian hukum, namun disisi lain menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan perlindungan hak bagi pihak yang tidak hadir. Perkara semacam ini sering muncul di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Misalnya, ketika salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya atau memang dengan sengaja memilih untuk tidak hadir. Berdasarkan Pasal 125 HIR, apabila tergugat telah dipanggil secara sah namun tidak datang tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat memutus perkara dengan verstek.

    Aturan ini sudah memberikan kepastian hukum bagi penggugat agar tidak terhambat dalam memperoleh haknya, termasuk hak untuk mengakhiri ikatan perkawinan yang sudah tidak harmonis. Namun, dibalik kepastian hukum tersebut terdapat dilema etik dan yuridis yang tak bisa diabaikan.

    Ketidak hadiran salah satu pihak membuat proses pembuktian menjadi timpang, karena hanya satu pihak yang mengajukan dalil dan bukti. Meskipun hanya satu pihak yang aktif berperkara.

    Hakim tidak boleh serta-merta menerima seluruh dalil penggugat tanpa penilaian mendalam. Putusan verstek tetap harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan meyakinkan, bukan sekadar formalitas prosedural. Putusan verstek kadang dipandang kurang mencerminkan prinsip audi et alteram partem yakni bahwa kedua belah pihak seharusnya mendapat kesempatan yang sama untuk didengar.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Meskipun tergugat telah dipanggil secara sah, bukan berarti haknya untuk membela diri bisa dianggap gugur begitu saja. Karena itu, hukum memberikan upaya hukum berupa verzet, yaitu perlawanan terhadap putusan verstek.

    Melalui mekanisme ini, tergugat yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan agar perkara diperiksa kembali secara kontradiktor. Dilema absen ini menjadi semakin kompleks ketika diterapkan pada kasus perceraian publik, seperti yang beberapa waktu lalu viral di media, di mana salah satu pihak memilih untuk tidak menghadiri persidangan dengan alasan pribadi.

    Publik kerap menilai putusan semacam itu sebagai cerai sepihak, padahal secara hukum prosesnya tetap sah selama semua prosedur formal dipenuhi. Akan tetapi dari sisi sosial dan moral, masyarakat masih menilai perceraian tanpa komunikasi dua arah sebagai bentuk ketidakadilan emosional.

    Pada dasarnya putusan verstek dibuat agar semua pihak mematuhi tata tertib persidangan dan mencegah penyalahgunaan proses hukum yang dapat menghambat penyelesaian perkara. Ini juga untuk melindungi kepentingan dari penggugat yang sudah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini di pengadilan.

    Tetapi dalam hal pemanggilan terdapat celah yang dapat digunakan salah satu pihak. Sehingga apabila hal ini terjadi hakim dapat membuat keputusan yang tidak proporsional dan hilangnya hak pembelaan serta penyalahgunaan kekuasaan, dan tentunya merugikan salah satu pihak. Karena itu, penerapan putusan verstek iniharus dilakukan dengan hati-hati supaya tidak ada yang merasa dirugikan dan tetap menjaga prinsip keadilan.(*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Narkoba Menghancurkan Generasi

    Narkoba Menghancurkan Generasi

    Rapuhnya Ketahanan Keluarga Muslim Akibat Sistem Liberal

    Rapuhnya Ketahanan Keluarga Muslim Akibat Sistem Liberal

    Fakta Kocak tapi Bermakna: Hiu Tak Pernah Tahu Bahwa Unta Itu Ada

    Fakta Kocak tapi Bermakna: Hiu Tak Pernah Tahu Bahwa Unta Itu Ada

    Indonesia Darurat KDRT dan Perceraian

    Indonesia Darurat KDRT dan Perceraian

    Narkoba Kian Menggurita, Generasi Hilang Arah

    Narkoba Kian Menggurita, Generasi Hilang Arah

    Tidak Mencantumkan Masa Berlaku Surat Rekomendasi, Bisa Saja Terjadi Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan

    Tidak Mencantumkan Masa Berlaku Surat Rekomendasi, Bisa Saja Terjadi Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan

      Ikuti kami di Facebook