
Menanggapi pelimpahan tahap II perkara dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad, S.H., M.H. mengatakan saudara tersangka Andi Kusuma akan ditahan 20 hari kedepan.
“Tadi kita sudah menerima tersangka AK dan barang bukti dari Polda Bangka Belitung. Selanjutnya Kejari Bangka akan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. AK akan kita tahan Dua Puluh hari kedepan,” tutupnya.