
“Kejari Bangka sudah memeriksa Saksi korban 2 orang dan 13 orang saksi dari kalangan sipil serta ASN. Untuk kerugian RP. 45.000.000 nanti dipersidangan apakah uang tersebut satu orang atau Dua orang. Terhitung sejak kemarin ( Senin 11 Agustus 2025) DF ditahan 20 hari kedepan dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat,”kata Oslan, Selasa ( 12/8/2025).
Lebih lanjut Oslan membeberkan sejumlah pasal yang akan dijerat kepada tersangka tentang Tindak Pidana korupsi.