
Padahal, empat Raperda yang diagendakan untuk diambil keputusan tersebut berkaitan langsung dengan sejumlah aspek penting pemerintahan daerah, khususnya penyelenggaraan pemerintahan desa, kelembagaan BPD, serta pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah.
Raperda Pilkades Serentak dan BPD berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Sementara Raperda pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2018 serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan penyesuaian regulasi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan dan sekretariat DPRD masih menunggu kedatangan anggota lainnya untuk memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan.
Rapat belum dimulai bukan karena agenda tak siap, tetapi karena jumlah kursi yang terisi belum memenuhi syarat untuk mengambil keputusan.