
BANDA ACEH. INTRIK.ID – Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ahmad Djauhar bersama Hassanein Rais anggota Dewan Pers didampingi staf Dewan Pers Deritawati dan Wisnu melakukan verifikasi faktual (verfak) organsiasi perusahan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah provinsi Aceh, Senin (27/09/2021) di kantor JMSI Aceh, jalan Sultan Alaidin Johansyah nomor 26 Kota Banda Aceh.
Tim verifikasi Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap kantor, keberadaan pengurus dan adminstrasi Pengurus Daerah JMSI Aceh yang diterima langsung oleh Pengurus Daerah JMSI Aceh dibawah kepemimpinan Hendro Saky selaku Ketua JMSI Aceh dan Akhirudin sebagai Sekretaris serta sejumlah pengurus JMSI Aceh lainnya.
Kegiatan verfak tersebut juga dihadir Sekretaris Jenderal JMSI Pusat, Mahmud Marhaba. Dalam keterangannya Mahmud Marhaba mengatakan verfak JMSI Aceh merupakan ke 10 yang dilakukan verifikasi oleh Dewan Pers.