
Ia menambahkan, perlunya masukan dan dukungan serta data terkait hal tersebut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo hanya mengelola industri pengolahan dari industri digital sedangkan terkait pajak setiap industri digital telah dikenakan pajak PPN sebesar 11% yang langsung dipotong oleh Dirjen pajak, untuk pembagian ke daerah baik formula dan teknik pembagiannya bukan bagian dari kewenangan dari Kementerian kominfo.