
Budi menjelaskan, seluruh pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik juga melakukan pendalaman untuk menentukan status hukum mereka.
Keterlibatan nama pejabat dalam operasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Penetapan status hukum dan pembuktian perkara menjadi kewenangan KPK melalui proses hukum yang berlaku.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik menyita uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1,4 miliar. KPK juga mengamankan emas batangan dan tabungan emas yang jumlah keseluruhannya masih dalam proses penghitungan.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyelidikan menyentuh pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
Dana siap pakai merupakan salah satu instrumen pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kejelasan penggunaan anggaran, proses pengadaan, dan pertanggungjawabannya menjadi aspek penting dalam memastikan bantuan serta kebutuhan penanganan bencana dapat terlaksana secara tepat.
Namun, hingga informasi terakhir yang disampaikan KPK pada Selasa malam, belum ada penjelasan mengenai jenis pengadaan, bencana yang berkaitan dengan anggaran tersebut, ataupun dugaan penyimpangan secara terperinci.