Buntut Pungli Pertambangan, Kejari Bangka Tengah Panggil Kades Hingga BPD Lubuk Besar

    Foto: Ilustrasi Pungli. (Net)

    “Dari isi surat itu sudah terbukti indikasi pungli karena ada tarif yang dituliskan dan disetujui bahkan sifatnya sudah memaksa dan bukan sumbangan sukarela,” ucapnya kepada intrik.id.

    Ivan menjelaskan, siapapun yang menarik sesuatu tanpa dasar dengan tarif yang sudah disesuaikan itu masuk tindak pidana pungli yang melanggar undang-undang.

    “Siapapun pejabat publik atau orang per-orang yang meminta uang dengan tarif tanpa dasar itu bisa ditindak pidana pungli dan bisa diproses,” jelasnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook