
“Setelah plang himbauan kita pasang masih ada aktifitas penambangan dikolong spiritus ini, sesuai Pasal 158 UU RI Nomor. 3 Tahun 2020, Tentang perubahan UU Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batu Bara tanpa izin, diancam hukuman 5 tahun penjara, denda 100 miliar Rupiah,” tutupnya.
Find some desired keywords.