Buka Tambang di Kolong Spiritus, Diancam 5 Tahun Penjara

    “Setelah plang himbauan kita pasang masih ada aktifitas penambangan dikolong spiritus ini, sesuai Pasal 158 UU RI Nomor. 3 Tahun 2020, Tentang perubahan UU Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batu Bara tanpa izin, diancam hukuman 5 tahun penjara, denda 100 miliar Rupiah,” tutupnya.

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook