INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan manfaat bagi para pekerja yang ada di Indonesia khususnya di Bangka Selatan lewat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program yang di tawarkan berupa Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Tentang dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat di alami oleh pekerja pada saat bekerja, manfaat yang di berikan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
“JKK dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali kerumahnya atau penyakit yang di sebabkan oleh lingkungan kerja,” kata Bagian Unit Pelayanan Cabang Toboali BPJS Ketenagakerjaan, Suwandi saat dijumpai di ruangannya, Kamis (05/09/24).
Ia juga mengatakan bahwa semua program tersebut bisa di daftarkan secara online atau melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Silahkan daftar diri kalian secara online melalui tahapan, daftar ke Webside Pasar Polis dengan alamat https://BPJS ketenagakerjaan goreng. Id/bpu, atau melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya
Menurut ia pekerja bukan penerima upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya bisa juga mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, Dokter, petani, pengacara, Artis dan lain lain bisa juga mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya
Ia berharap dengan program yang di tawarkan BPJS ketenagakerjaan bisa membantu masyarakat dan sangat besar manfaatnya bagi masyarakat.
“Cuma bayar angsuran perbulan Rp 16 ribu setiap program yang di pilih, seperti program jaminan kecelakaan kerja bisa mendapat santunan berupa apa saja, seperi bantuan pengobatan, cacat seumur hidup, kehilangan anggota tubuh, sesuai kecelakaan yang dialami, dan kita sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit yang ada di Bangka Belitung,” imbuhnya.
“Untuk jaminan kematian (JKM) sangat memberi manfaat kepada keluarga pekerja seperti santunan kematian sebesar 20 juta, santunan berkala 12 juta, biaya pemakaman 10 juta dan beasiswa pendidikan untuk 2 anak di berikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia,” pungkasnya. (Abi)