
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polisi Resort Bangka Tengah (Polres Bateng) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Belilik Kecamatan Namang, Bangka Tengah, Selasa (28/6/2022).
Pelaku berinisial D itu merupakan residivis dan spesialis pembobol rumah kosong atau pidana 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan.
Terakhir, aksi pelaku diketahui setelah adanya laporan dari Nurtia yang mengaku kemalingan di rumahnya pada 26 Juni 2022 lalu.