
Menanggapi tantangan alam ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla. Satgas ini dirancang untuk mengintegrasikan potensi personel dari Pemkot, Polres, Kodim, Kejari, serta instansi pendukung lainnya.
Keberadaan Satgas Gabungan ini dikhususkan untuk memangkas birokrasi penanganan darurat di lapangan. Begitu titik api terdeteksi, tim reaksi cepat dari unsur gabungan dapat langsung diterjunkan untuk memadamkan api sebelum meluas.