
“Saat diamankan barang bukti motornya tidak ada karena disembunyikan di rumah orang tuanya di Pangkalpinang,” terang Bobory.
Ia menambahkan atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau penggelapan.
“Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.