
“Selain 2 paket besar sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok, 1 buah kantong plastik warna orange, dan 1 unit handphone android merk Infinix Hot 30i warna putih beserta Sim Card dengan Nomor,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah.
“Untuk proses selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Bangka Tengah, dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.