
“Pemulihan segala dampak negatif terhadap HAM PT. Timah Tbk bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau wakil terpercaya dari masyarakat, Pemangku kepentingan. Merancang serta melaksanakan pemulihan untuk meningkatkan efektifitas pemulihan, berdasarkan prinsip pencegahan dan tidak berulang,” ujarnya.
Berkaitan masalah penghormatan HAM, PT. Timah Tbk bentuk posko pengaduan.
“PT Timah akan membentuk Mekanisme Pengaduan yang dapat diakses untuk menerima semua jenis keluhan dan pengaduan baik dari pihak internal maupun eksternal. Dalam menjalankan visi perusahaan Hak Asasi Manusia merupakan hal dasar tidak bisa dipisahkan, karena dalam menjalankan proses bisnis kami mempertimbangkan seluruh aspek dan ini juga bagian integral dari visi Perusahaan untuk menjadi perusahaan pertambangan global,” kata Achmad Ardianto.
Tidak hanya bentuk posko Achmad Ardianto menyebutkan evaluasi dan monitoring perlu dilaksanakan.
“PT Timah Tbk berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini. Manajemen di lingkungan PT Timah Tbk melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini secara berkala. PT Timah Tbk juga berkomitmen mendukung penuh upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan Sistem manajemen anti Penyuapan sebagai dasar pencegahan dan pemulihan potensi dampak dan pelanggaran HAM,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH mengatakan, PT Timah Tbk menjadi pionir dalam melaksanakan kebijakan HAM oleh perusahaan.
“Kebijakan HAM menjadi landasan perusahan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia. Human Rights Policy ini merupakan salah satu cara membangun budaya kerja perusahaan yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang hak asasi manusia dan menjadikan perusahaan sebagai entitas yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara bisnis,” jelasnya.
Menurut Mualimin Abdi Korporasi punya tanggung jawab terhadap HAM tertuang dalam prinsip PBB.