Oleh: Juniati (Aktivis Dakwah Muslimah)
Mengejutkan judi online semakin marak,terjadi pemblokiran situs judi online sebanyak 11.333 hanya dalam waktu 1 Minggu.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, yakni 13 Juli-19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir. (VOA)
Bahkan baru-baru ini tepatnya Senin (31/7/2023) tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang juga meringkus Desi Pratama (26) akibat promosi judi online. Kasus ini ditemukan ketika adanya laporan dari masyarakat. (Bangkapos)
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan.
“Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).(CNBC Indonesia)
Miris, pernyataan pejabat terkait dengan judi online nampak seolah menyepelekan permasalahan masyarakat, yang juga pelanggaran hukum agama dan membahayakan kehidupan masyarakat. Bahkan ada anggota dewan yang juga diduga main judi online/slot saat rapat.
Nyatanya juga bukan hanya Indonesia saja yang melarang judi, Brunei juga melarang aktivitas judi online tersebut. bukan Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang melarang judi online, judi keseluruhan,” ujar Heru pada Tempo. “Tapi juga Brunei, mereka juga melarang atau ilegal di sana. (TEMPO.CO)
Paradigma Berpikir yang Salah
Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini jelas melegalkan judi, karena dasar kapitalisme itu sendiri adalah pemisahan agama dari kehidupan. Jadi agama tidak boleh ikut campur dalam urusan kehidupan. Maka selama judi menghasilkan cuan tentunya akan terus dilegalkan. Meskipun sudah jelas-jelas judi adalah perbuatan yang diharamkan Agama.
Judi juga menjadi tumbuh subur karena keimanan masyarakat yang lemah, jauh dari pemahaman Islam, ditambah lagi ditengah sulitnya mencari pekerjaan dan berpola pikir sesuai ideologi dimana mereka hidup,tanpa melihat lagi mana yang halal dan mana yang haram. Meskipun tidak semua yang bermain judi hanya karena faktor ekonomi semata, tetapi juga karena sudah menjadi jalan pintas untuk menambah pundi-pundi kekayaan dan menjadikan judi sebagai ladang bisnis. Termasuk pejabat yang juga bermain judi online.
Tidak tegaknya amar ma’ruf nahi mungkar dari masyarakat juga menjadi salah satu faktor sulitnya aktivitas judi diberantas, dimana sebagian masyarakat sekarang sudah tidak perduli lagi dengan urusan orang lain, meskipun masih banyak juga masyarakat yang peduli, melaporkan kasus perjudian, akan tetapi masyarakat tidak bisa berbuat tegas karena untuk menutup perjudian tersebut butuh peran aparat yang berwenang.
Ditambah lagi negara tidak tegas menghukum pelaku judi dan pembuat situs. Situs hanya ditutup tanpa di sanksi padahal pelaku akan dengan mudah untuk membuat situs yang lainnya.
Bahkan orang yang menegakkan hukum justru mereka juga malah ikut bermain judi. Dilansir dari Bali, KOMPAS.TV – Bripda KRI, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali terancam dipecat tidak hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Bripka KRI disebut langgar etik dan disiplin.
Bripda KRI dilaporkan karena menggadaikan motor dan mobil sewaan untuk judi online. Jumlahnya sebanyak 8 motor dan 4 mobil rental karena hobi main judi online tersebut.
Bahkan sekelas wakil rakyat pun ikut terpapar judi online. Anggota DPRD tersebut memainkan gime online saat sedang Rapat Paripurna Kamis( 20/7/2023). (Suara.Com)
Demikianlah nampak jelas bahwa kapitalisme telah menjadi lahan basah bagi tumbuhnya bisnis judi.
Islam mengharamkan Judi
Di dalam Islam Judi adalah perbuatan yang diharamkan, semua larangan itu jelas tercantum di dalam Al-Qur’an maupun hadits.
Salah satunya dalam surat Al maidah ayat 90 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Dan Rasulullah juga menyebutkan dalam sebuah hadist, “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari). Dan masih banyak lagi ayat-ayat Alquran maupun hadist yang menyebutkan keharaman judi.
Karena Islam punya aturan yang menyeluruh, maka setiap aktivitas manusia pasti punya hukum aturan di dalam Islam, termasuk judi tadi. Karena setiap perbuatan manusia standarnya adalah halal haram, tidak melihat apakah menguntungkan atau tidak bagi dirinya.
Maka individu ketika dia bertakwa kepada Allah tentu dia akan menjauhi perbuatan yang dilarang syariah. Dia tidak akan mau melakukan perbuatan-perbuatan haram meskipun aktivitas tersebut bisa mendatangkan cuan.
Tidak hanya itu masyarakat Islam juga harus menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, bersama-bersama melaporkan jika ada judi di lingkungan, tidak kompromi dengan kemaksiatan. Karena mencegah adanya kemungkaran adalah kewajiban bagi setiap masyarakat.
Negara juga punya peran penting dalam memberantas perjudian salah satunya dengan menutup situs judi dan menghukum pelaku judi dengan tegas.
Tanpa pandang bulu, baik itu rakyat atau sekelas pejabat sekalipun, maka harus diberi sanksi yang tegas.
Maka judi yang sudah jelas haram tentu negara tidak akan membiarkan bisnis ini tumbuh, negara juga akan memberantasnya sampai ke akar-akarnya, dari judi yang kecil maupun skala besar baik online maupun offline.
Jika masih saja ada yang ketahuan melakukan judi maka negara langsung yang akan memberikan hukuman. Khilafah menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku judi, yang tentu saja sifatnya zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi tindak pidana perjudian dalam Islam adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ijtihad Khalifah.
Dulu sebelum Islam datang orang-orang jahiliah sangat gemar melakukan maksiat, termasuk di dalamnya adalah judi. Tapi ketika turunnya ayat-ayat tentang keharaman judi mereka meninggalkan perbuatan tersebut.
Maka, sudah selayaknya kita sebagai muslim untuk memberantas judi sampai ke akar-akarnya. Dan ini semua akan bisa terwujud apabila aturan Islam diterapkan secara keseluruhan. sudah seharusnya kita melepaskan sistem kapitalisme yang rusak ini dan menggantikannya dengan sistem Islam Rahmatan Lil Alamin.