
BANGKA. INTRIK.ID – – Belum genap satu bulan menghirup udara bebas program asimilasi, HN (42) warga binaan kembali berulah lagi. HN warga Sungailiat diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat )
Tak tanggung – tanggung puluhan Hand Phone ( HP ) berbagai merk berhasil digondol HN, dengan total 7 Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).
Diketahui HN mendapat program asimilasi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) yang ada di Sungailiat.
Demikian disampaikan Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat Konfrensi pers ungkap kasus, Selasa ( 15/9/2020) siang bertempat di Polsek Sungailiat.