
“Awalnya ada laporan Polisi tertanggal 14 September 2020, setelah dilakukan pengembangan indentitas pelaku sudah diketahui kemudian pelaku ( HN – red ) berhasil diamankan,” kata Widi Haryawan.
Pengakuan HN tindak pidana curat dilakukannya sekitar bulan Agustus 2020.
“Pelaku bebas dari lapas tanggal 20 Agustus 2020, dari keterangan HN dirinya melakukan curat tanggal 29 Agustus 2020. TKP rumah kontrak dibelakang Masjid Alhitihad Sungailiat,” terangnya.
Sambung Widi Haryawan, Bermodalkan pahat kayu HN membuka bagian rumah kemudian masuk kedalam mengambil barang.