
“Adapun untuk orang yang meninggal dunia, boleh saja, paling tidak jatuh jadi sedekah untuk umat Nabi Muhammad SAW,” terangnya.
Hal tersebut diterangkan dalam hadist riwayat Muslim, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda.
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad,” (HR. Muslim no.1967).