INTRIK.ID – Pendakwah Buya Yahya, dalam kesempatan ceramahnya membahas hukum membeli hewan qurban saat Hari Raya Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan bahwa pada dasarnya melaksanakan ibadah qurban untuk orang yang meninggal dunia itu tidak ada, kecuali ada pesan atau wasiat sebelumnya.
Menurut Buya Yahya berqurban di Hari Raya Idul Adha untuk orang yang telah meninggal tetap sah, namun dinilai sebagai sedekah.
“Qurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu tidak ada, kecuali orang tersebut sudah berpesan atau berwasiat,” ungkap Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV.
“Kalau orang-orang telah meninggal dunia, enggak ada tapi boleh. Dikatakan para ulama paling tidak jatuhnya sedekah,” jelasnya.
Lebih lanjut Buya menerangkan bahwa berqurban merupakan hal yang kiranya dilakukan oleh umat muslim yang masih hidup.
“Adapun untuk orang yang meninggal dunia, boleh saja, paling tidak jatuh jadi sedekah untuk umat Nabi Muhammad SAW,” terangnya.
Hal tersebut diterangkan dalam hadist riwayat Muslim, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda.
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad,” (HR. Muslim no.1967).
Buya Yahya kembali menegaskan bahwa jika memang tidak ada wasiat yang diberikan, maka pahala yang diterima adalah bentuk sedekah. Tapi jika memang ada wasiat, maka ibadah qurban di Hari Raya Idul Adha tersebut sah untuk orang yang telah meninggal tersebut.