
Namun, rencana tersebut masih berupa wacana yang disampaikan bupati. Mekanisme, waktu pelaksanaan, serta bentuk kebijakan moratorium belum dijelaskan secara terperinci.
Selain menyoroti menjamurnya pabrik, Fery juga menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS).
Ia menekankan, perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan di Kabupaten Bangka harus menyiapkan alokasi kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diarahkan agar masyarakat di sekitar wilayah perkebunan tidak hanya menjadi penonton ketika investasi skala besar masuk ke daerah mereka.
“Siapa pun yang berkebun secara korporasi di Bangka itu harus menyiapkan yang namanya FPKMS minimal 20 persen untuk masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Fery mencontohkan penyelesaian program kebun masyarakat yang berkaitan dengan PT Gunung Maras Lestari (GML). Pemerintah Kabupaten Bangka juga tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban serupa pada perusahaan lain, termasuk PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), yang melibatkan 18 desa.
Pola pengelolaannya diarahkan melalui kerja sama dengan masyarakat, sehingga kebun yang difasilitasi perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.