
Ia mengatakan total Sabu yang diamankan dari tersangka seberat 2,02 gram. Dimana tersangka dan barang buktinya sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” terang Ipda GJ Budi.(Abi)