
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Pasangan kekasih AF dan Ws terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu, Minggu (27/4/2025).
Keduanya ditangkal saat di pinggir Jalan Damai, Toboali, Bangka Selatan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan saat sedang mengantarkan barang haram itu ke pembelinya.
Saat digeledah yang didampingi ketua RT setempat, tim menemukan dua paket Sabu. Bahkan ketika penggeledahan dilanjutkan di rumah pelaku, tim mendapati sebuah alat hisap atau bong dan sebuah korek api gas.
Tim juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BN 2810 ED yang digunakan pelaku untuk mengantarkan Sabu tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan keduanya merupakan pasangan kekasih.
“Keduanya pasangan kekasih dimana tersangka AF merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas bersyarat sekitar sebulan lalu,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).
Ia mengatakan total Sabu yang diamankan dari tersangka seberat 2,02 gram. Dimana tersangka dan barang buktinya sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” terang Ipda GJ Budi.(Abi)