
“Selain memperhatikan saran masukan perangkat daerah dan stakeholder, penyusunan rancangan RPJPD berpedoman pada RPJPN, RTRW, penelaahan terhadap RPJPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dokumen RPPLH, hasil evaluasi RPJPD Bateng periode sebelumnya, hasil KLHS dan dokumen perencanaan sektoral lainnya, sementara itu untuk RKPD berpedoman pada RPJMD Bateng Tahun 2021-2026, RKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 dan RKPN Tahun 2025,” ungkap Joko.
Ia menyampaikan proses penyusunan RPJPD dan RKPD akan terus berlanjut hingga tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penetapan Peraturan Daerah (Perda).
“Sesuai dengqn Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024, minggu ke empat bulan Agustus Tahun 2024 harus sudah jadi Perda tentang RPJPD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025-2045, maka harapan kita bulan Mei-Juni sudah kita sampaikan draft finalnya ke DPRD,” pungkasnya.