
INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Besaran bantuan sosial yang diterima keluarga di Kota Pangkalpinang berbeda-beda, bergantung pada jenis program dan komponen penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Barka, menjelaskan bantuan sembako sebesar Rp200 ribu per bulan diperuntukkan bagi kelompok rentan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan.
Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan untuk mendukung kebutuhan keluarga sesuai komponen yang memenuhi persyaratan program.
“Kalau dia ada komponen bayi atau lansia, lansia itu Rp600 ribu per tahap. Disabilitas sama Rp600 ribu per tahap. Kalau dia bayi itu sekitar Rp225 ribu per tahap. Masing-masing komponen beda-beda,” ujar Barka.
Ia menjelaskan, bantuan PKH dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendukung keluarga. Bagi keluarga yang memiliki anak sekolah, bantuan dapat digunakan untuk membeli buku dan perlengkapan pendidikan.
Adapun keluarga yang memiliki anggota lanjut usia maupun penyandang disabilitas dapat memanfaatkannya untuk menunjang kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan nutrisi dan perlengkapan perawatan.
Menurut Barka, bantuan tidak diberikan tanpa batas waktu. Penerimaan dapat berubah ketika komponen persyaratan tidak lagi terpenuhi atau keluarga dinilai sudah mampu berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan.
“Kalau dia ini komponennya tidak terpenuhi lagi atau dia sudah dianggap mampu, atau desilnya sudah naik,” jelasnya.
Karena itu, penerima bantuan perlu memastikan data keluarga tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan pembaruan melalui kelurahan.
Dinas Sosial berharap bantuan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan program, terutama untuk mendukung kebutuhan pangan, pendidikan, serta kesejahteraan anggota keluarga yang rentan.